Kelima komisioner KPK periode 2015-2019 dipastikan tidak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan lembaga antirasuah. Hal itu merujuk pada UU KPK 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami pastikan lima Pimpinan KPK juga tetap sah dalam mengambil kebijakan sampai ada pemberhentian oleh Presiden Republik Indonesia," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/9).
Dua kader PDIP Harun Masiku dan Mardani Haji Maming berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron ...