Kamis 16 Juli 2020, 2 terdakwa penyerang penyidik senior KPK Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dann Ronny Bugis masing-masing dijatuhi hukuman 2 tahun dan 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Banyak pihak meyakini semua persidangan ini adalah sandiwara mulai dari tidak dihadirkannya saksi kunci pada persidangan hingga \'hilang\'-nya beberapa barang bukti serta kejanggalan lainnya telah menghiasi selama 3 tahun ini. Lalu bagaimana Novel Baswedan menyikapi putusan konyol tersebut?