Rencana revisi UU Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Komisi II DPR dinilai bertujuan untuk melemahkan calon independen, khususnya Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Komisi II DPR memang mewacanakan peningkatan syarat dukungan bagi calon kepala daerah, seperti gubernur dan bupati/walikota, yang akan maju melalui jalur independen. Rencana tersebut nantinya akan dituangkan dalam revisi UU Pilkada. Berikut Twitt Politik.
Dua kader PDIP Harun Masiku dan Mardani Haji Maming berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron ...