Praktek pencaloan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) marak dijumpai, terutama di daerah-daerah. Para calo membawa beberapa orang tenaga kerja asal Indonesia untuk dibawa ke luar Negeri dan bekerja sebagai tenaga kerja ilegal alias tidak terdaftar di pemerintah. Kementerian Tenaga Kerja telah menemukan cara mengatasi persoalan TKI, yakni melalui Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) bagi pencari kerja dalam dan luar negeri. LTSP hadir untuk melindungi tenaga kerja Indonesia agar mendapatkan informasi yang kredibel, jelas, terukur serta cepat tentang kerja di dalam Negeri ataupun luar negeri.
Dua kader PDIP Harun Masiku dan Mardani Haji Maming berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron ...