Melalui Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli, pemerintah sudah memutuskan untuk menghentikan sementara proyek reklamasi Teluk Jakarta. Tak hanya menimbulkan polemik, alasan penghentian sementara proyek tersebut tak lepas dari adanya tumpang tindih dalam peraturan atau perundang-undangan yang ada. Terlebih reklamasi Teluk Jakarta terindikasi merusak lingkungan. Pengamat sosial Zarmansyah menilai indikasi perusakan lingkungan dalam reklamasi Teluk Jakarta adalah persoalan yang paling mendesak. Menurutnya, kerusakan lingkungan dapat berdampak fatal pada perekonomian rakyat.
Dua kader PDIP Harun Masiku dan Mardani Haji Maming berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron ...