Harapan Jessica Kumala Wongso alias Jes menghirup udara bebas tidak terkabul. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Kisworo menyatakan terdakwa terbukti telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun, saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10).