Hari ini, Mabes Polri melakukan gelar perkara kasus penistaan agama yang diduga dilakukan gubernur DKI Jakarta Ahok. Demi memperkuat argumen, awalnya kubu Ahok menyodorkan ulama Mesir sebagai ahli. Namun kemarin, ulama Al-Azhar, Syeikh Musthofa Amru Wardhani justru pulang kampung. Syeikh Musthofa Amr Wardhani adalah Direktur Darul Iftaa Mesir. Organisasi itu dikenal pernah mengeluarkan fatwa membolehkan nonmuslim menjadi pemimpin kaum muslimin. Rencana Ahok meminta ulama Mesir sebagai saksi ahli kembali buat gusar Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI membuat surat yang ditujukan kepada Syeikh Al Azhar dan Dubes Mesir untuk Indonesia. MUI menyebut 4 poin penolakan Syeikh Musthofa sebagai saksi. Upaya MUI berhasil.