Guna memuluskan langkah masyarakat untuk mengembalikan UUD 1945 ke bentuk aslinya, masyarakat dinilai wajar apabila menduduki gedung DPR apabila masukannya tidak juga di dengar oleh pemerintah. Mantan Menko Polhukam Tedjo Edhi Purdijanto mengatakan cara pertama yang bisa dilakukan adalah cara konstitusional dengan memberikan masukan dan meminta pemerintah melakukan kajian soal wacana tersebut. Kedua, melalui cara ekstra konstitusional yang diaplikasikan melalui aksi turun ke jalan untuk melakukan unjuk rasa. Dan ketiga, bisa dilakukan jika pemerintah tidak menggubris masukan rakyat yaitu dengan menduduki gedung DPR/MPR.
Dua kader PDIP Harun Masiku dan Mardani Haji Maming berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron ...