Kuasa Hukum Rachmawati Soekarnoputri, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa putri proklamator Republik Indonesia itu tidak berniat melakukan upaya praperadilan. Yusril pun menekankan bahwa Rachma sama sekali tidak memiliki niat untuk melakukan makar seperti yang dituduhkan oleh kepolisian. Maka dari itu Yusril berharap polisi tidak perlu melanjutkan kasus Rachma dan tidak perlu dilakukan tindakan penahanan.
Dua kader PDIP Harun Masiku dan Mardani Haji Maming berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron ...