Perputaran uang dari aktivitas pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke luar negeri sangat besar, diperkirakan mencapai 35 juta dolar AS setiap bulan. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Ayub Basalamah mengatakan dengan perputaran uang sebesar itu, banyak instansi yang mestinya mengawasi justru menjadi "jebol".