Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memutuskan mencabut banding atas vonis hukuman 2 tahun penjara atas kasusnya. Spekulasi beredar, dicabutnya banding itu lantaran Ahok takut vonis 2 tahun penjaranya akan bertambah.
Namun kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudiarta membantahnya. Menurut Wayan, Ahok tidak mengenal takut demi kepentingan negara. Dicabutnya banding tersebut karena demi kepentingan bangsa dan negara. Ahok tidak menginginkan situasi di Jakarta semakin memanas dan masyarakat menjadi terpecah belah karena kasus yang ia hadapi ini.
Dua kader PDIP Harun Masiku dan Mardani Haji Maming berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron ...