Walaupun terbukti salah dan menyandang status terpidana penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap diberikan uang oleh negara dalam bentuk uang pensiun.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (26/5). Menurut Sumarsono, Ahok berhak memperoleh uang pensiun karena mengundurkan diri. Itu artinya, kata Sumarsono, Ahok berhenti dengan hormat.
Dua kader PDIP Harun Masiku dan Mardani Haji Maming berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron ...