Polisi Republik Indonesia (Polri) ancam akan pidanakan ormas yang melakukan sweeping. Hal itu sebagaimana diungkapkan Kabid Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto saat konferensi pers di Mabes Polri, Kebayoran, Jakarta, Minggu (28/5).
Menurut Setyo, pemberian sanksi akan disesuaikan dengan UU Darurat 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.Â