Aturan yang dikeluarkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 29/2019 tentang Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan dianggap hanya untuk kepentingan pribadi karena bertabrakan dengan UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo mengatakan, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita seharusnya memperhatikan ketentuan internasional dan perundang-undangan yang ada di Indonesia sebelum mengeluarkan Permendag 29/2019 yang menghapus kewajiban bagi impor daging untuk mencantumkan label halal.
"Saya melihat mungkin kepentingan, ada lobi. Setiap mengubah aturan itu kan harus diperhatikan, bahwa aturan itu sebenarnya bertabrakan enggak dengan ketentuan-ketentuan lain," ucap Trisno Raharjo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (17/9).
Dua kader PDIP Harun Masiku dan Mardani Haji Maming berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron ...